(ilustrasi)
JAKARTA, Badan Kepegawaian Negara (BKN)
mengatakan pemerintah akan mengubah skema pangkat gaji, dan tunjangan bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk gaji, tunjangan, dan fasilitas
PNS, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan
perubahan akan merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU tentang ASN.
Dengan perubahan ini nantinya penghasilan PNS
yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen, akan dipangkas menjadi hanya
komponen gaji dan tunjangan.
"Formula gaji PNS yang baru akan
ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,"
ucapnya dalam keterangan yang dikeluarkan di Jakarta, Jumat (27/11).
Paryono
menuturkan implementasi formula gaji PNS dilakukan secara bertahap, mulai dari
proses perubahan sistem penggajian. Mulanya, sistem penggajian berbasis
pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menjadi berbasis harga jabatan.
Sementara
itu, formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga pada tiap
daerah.
Perubahan
sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja
menjadi sistem berbasis pada harga jabatan didasarkan pada nilai jabatan.
Adapun nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan
kelas jabatan atau tingkatan jabatan (pangkat).
Ia mengatakan seluruh kebijakan penetapan
penghasilan PNS tersebut mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
"Jadi,
dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan
simulasi yang mendalam dan komprehensif, sehingga mampu menghasilkan kebijakan
yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya
tidak memberikan dampak negatif," tuturnya.
Untuk
perubahan sistem kepangkatan PNS, ia menuturkan secara prinsip nantinya akan
selaras dengan mandat UU tentang ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Manajemen PNS.
"Pada sistem sebelumnya, pangkat melekat
pada orang (tingkat seseorang PNS), sementara pada sistem pangkat ke depan,
pangkat melekat pada jabatan (tingkatan Jabatan)," jelasnya.
Ia menambahkan perubahan
itu semua dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Nantinya,
proses perumusan kebijakan teknis tentang pangkat, gaji, tunjangan dan
fasilitas PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP)," ujarnya.(sumber:CNNIndonesia.com)